KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses mediasi perkara perdata investasi bodong, pembelian obligasi FR0035 yang yang melibatkan PT Reliance Sekuritas Tbk dan PT Magnus Capital dinyatakan gagal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu lantaran, para penggugat yang terdiri dari 13 pembeli obligasi, menolak usulan perdamaian yang diajukan dari pihak tergugat. Adapun pihak tergugat dalam perara ini adalah eks karyawan Reliance Esther Pauli Larasati (T1), PT Reliance Sekuritas Tbk (T2), PT Magnus Capital (T3), Hosea Nicky Hogan (T4), dan Hendri Budiman (T5). Kuasa hukum para tergugat, Pujiati mengatakan, gagalnya mediasi tersebut lantaran para tergugat tak mengajukan usulan perdamaian kecuali Larasati. Dia saat ini tengah menjalani penjara 2,5 tahun sejak Desember 2016 lalu.
Proses mediasi perdata kasus Reliance gagal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses mediasi perkara perdata investasi bodong, pembelian obligasi FR0035 yang yang melibatkan PT Reliance Sekuritas Tbk dan PT Magnus Capital dinyatakan gagal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu lantaran, para penggugat yang terdiri dari 13 pembeli obligasi, menolak usulan perdamaian yang diajukan dari pihak tergugat. Adapun pihak tergugat dalam perara ini adalah eks karyawan Reliance Esther Pauli Larasati (T1), PT Reliance Sekuritas Tbk (T2), PT Magnus Capital (T3), Hosea Nicky Hogan (T4), dan Hendri Budiman (T5). Kuasa hukum para tergugat, Pujiati mengatakan, gagalnya mediasi tersebut lantaran para tergugat tak mengajukan usulan perdamaian kecuali Larasati. Dia saat ini tengah menjalani penjara 2,5 tahun sejak Desember 2016 lalu.