KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indosat Ooreddo dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) terus berproses merger. Di tengah perjalanan tersebut, Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 92/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang menurut jadwal, mengadakan sidang perdana hari ini Senin (25/10). Gugatan itu terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2). Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2015 Kejaksaan Agung masih belum menyidangkan tersangka lain dan melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1.3 triliun. Sejatinya kasus tersebut sejak awal memang kontroversi. IM2 dituding menyalahgunakan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G. Sementara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat itu menegaskan, Indosat Mega Media (IM2) tidak melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999 terkait kasus penggunaan frekuensi 3G Indosat, induk usahanya.
Proses merger, Indosat Ooredoo diminta bayar denda kasus IM2, ini kata analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indosat Ooreddo dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) terus berproses merger. Di tengah perjalanan tersebut, Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 92/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang menurut jadwal, mengadakan sidang perdana hari ini Senin (25/10). Gugatan itu terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2). Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2015 Kejaksaan Agung masih belum menyidangkan tersangka lain dan melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1.3 triliun. Sejatinya kasus tersebut sejak awal memang kontroversi. IM2 dituding menyalahgunakan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G. Sementara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat itu menegaskan, Indosat Mega Media (IM2) tidak melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999 terkait kasus penggunaan frekuensi 3G Indosat, induk usahanya.