JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan dua saham properti grup Ciputra mulai hari ini, Jumat (13/1). Penghentian perdagangan alias suspensi ini merupakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai proses merger tiga perusahaan grup Ciputra. Hanya perdagangan saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) yang masih berjalan. CTRA nantinya menjadi perusahaan hasil merger dengan PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) dan PT Ciputra Property Tbk (CTRP). "Keduanya disuspensi untuk proses konversi ke saham CTRA. Sebenarnya tidak perlu disuspensi, tapi dari OJK meminta untuk disuspensi agar proses konversi ke saham CTRA tidak ada yang bingung dan salah," kata Harun Hajadi, Direktur CTRA kepada KONTAN, Kamis (12/1).
Proses merger, saham CTRS & CTRP disuspensi
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan dua saham properti grup Ciputra mulai hari ini, Jumat (13/1). Penghentian perdagangan alias suspensi ini merupakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai proses merger tiga perusahaan grup Ciputra. Hanya perdagangan saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) yang masih berjalan. CTRA nantinya menjadi perusahaan hasil merger dengan PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) dan PT Ciputra Property Tbk (CTRP). "Keduanya disuspensi untuk proses konversi ke saham CTRA. Sebenarnya tidak perlu disuspensi, tapi dari OJK meminta untuk disuspensi agar proses konversi ke saham CTRA tidak ada yang bingung dan salah," kata Harun Hajadi, Direktur CTRA kepada KONTAN, Kamis (12/1).