Proses pengajuan izin pertanahan dipangkas



JAKARTA. Pemerintah memangkas proses perizinan di sektor pertanahan. Pemangkasan perizinan tersebut mereka masukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dikeluarkan pemerintah Rabu (7/10).

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pemangkasan tersebut dilakukan terhadap beberapa izin di sektor pertahan. Pertama, izin pemanfaatan tanah untuk usaha.

Ferry mengatakan, dengan pemangkasan izin ini, investor yang ingin mengajukan izin penggunaan tanah untuk keperluan usaha cukup langsung datang ke kantor layanan satu pintu (PTSP), mengajukan izin penggunaan tanah, luas dan lokasi. Setelah itu, dalam tiga jam pihaknya akan langsung mengeluarkan rekomendasi atas tanah yang dikehendaki investor tersebut, kemudian membekukannya.


"Sebelumnya ini lama 70 hari kerja, sekarang cukup tiga jam, dilayani, diberi waktu 14 hari lengkapi syarat setelah itu beres," kata Ferry di Jakarta Rabu (7/10).

Kedua, pemangkasan waktu pengurusan izin perpanjangan pemanfaatan lahan. Ferry mengatakan, investor tidak perlu lagi mengurus syarat yang sama seperti meminta izin baru. Kini syarat perpanjangan akan diganti dengan evaluasi dan audit lahan.

Ferry mengatakan, dengan penghapusan syarat tersebut, proses perpanjangan izin pemanfaatan lahan untuk usaha yang selama ini memakan waktu lebih dari 70 hari akan terpangkas menjadi tinggal 7 hari saja untuk izin perpanjangan pemanfaatan lahan seluas 200 hektare dan 14 hari untuk lahan seluas seluas lebih dari 200 hektare.

Sedangkan ketiga, pemangkasan izin untuk pengurusan hak guna bangunan. Ferry mengatakan, jika sebelumnya waktu pengurusan hak guna bangunan mencapai 50 hari sekarang itu dipangkas menjadi 30 hari saja. Sementara itu perpanjangan hak guna bangunan dipangkas dari yang sebelumnya mencapai 50 hari menjadi lima hari untuk tanah seluas 200 hektare dan tujuh hari untuk tanah seluas lebih dari 200 hektare.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemangkasan proses perizinan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia