JAKARTA. Pemerintah memangkas proses perizinan di sektor pertanahan. Pemangkasan perizinan tersebut mereka masukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dikeluarkan pemerintah Rabu (7/10). Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pemangkasan tersebut dilakukan terhadap beberapa izin di sektor pertahan. Pertama, izin pemanfaatan tanah untuk usaha. Ferry mengatakan, dengan pemangkasan izin ini, investor yang ingin mengajukan izin penggunaan tanah untuk keperluan usaha cukup langsung datang ke kantor layanan satu pintu (PTSP), mengajukan izin penggunaan tanah, luas dan lokasi. Setelah itu, dalam tiga jam pihaknya akan langsung mengeluarkan rekomendasi atas tanah yang dikehendaki investor tersebut, kemudian membekukannya.
Proses pengajuan izin pertanahan dipangkas
JAKARTA. Pemerintah memangkas proses perizinan di sektor pertanahan. Pemangkasan perizinan tersebut mereka masukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dikeluarkan pemerintah Rabu (7/10). Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pemangkasan tersebut dilakukan terhadap beberapa izin di sektor pertahan. Pertama, izin pemanfaatan tanah untuk usaha. Ferry mengatakan, dengan pemangkasan izin ini, investor yang ingin mengajukan izin penggunaan tanah untuk keperluan usaha cukup langsung datang ke kantor layanan satu pintu (PTSP), mengajukan izin penggunaan tanah, luas dan lokasi. Setelah itu, dalam tiga jam pihaknya akan langsung mengeluarkan rekomendasi atas tanah yang dikehendaki investor tersebut, kemudian membekukannya.