Proses pengajuan surat permohonan wajib pajak dalam negeri jadi lebih sederhana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.

WPDN tidak perlu lagi mengajukan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN) secara manual.

"Sekarang tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyampaikan permohonan secara manual, tetapi bisa secara online," ungkap Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama.


Hestu juga menjelaskan, dalam penelitian data menggunakan sistem elektronik. Pun dengan penerbitan yang berupa dokumen elektronik dan bisa dicetak sendiri oleh WPDN.

Menurutnya, ini akan sangat membantu WPDN yang mendapatkan penghasilan dari negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). "Dan bisa mendapatkan manfaat seperti tarif yang lebih rendah berdasarkan tax treaty," jelasnya.

Secara rinci, formulir permohonan diisi dan disampaikan secara online, tidak perlu dokumen pendukung. Sebab penelitian persyaratan seperti telah menyampaikan SPT Tahunan, akan dilakukan oleh sistem DJP.

"Pelayanan by system seperti ini merupakan bagian dari tax administration reform kita. Ke depan akan semakin banyak pelayanan kita yang berbasis online via website kita," jelas Yoga.

WP yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik dengan mengakses laman milik DJP. Dalam mengisi, apabila WP tidak memenuhi persyaratan maka permohonan penerbitan SKD SPDN tidak dapat diproses

SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember di tahun yang sama saat SKD SPDN diterbitkan.

Setelah mendapatkan SKD SPDN elektronik, apabila WPDN membutuhkan pengesahan formulir khusus, bisa langsung mengajukan ke KPP.

Dalam prosesnya, DJP akan membutuhkan waktu paling lambat lima hari untuk memeriksa kelengkapan data. Setelah lima hari WPLN bisa menerima keputusan formulir khusus disahkan atau ditolak.

Peraturan DJP ini sudah ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2018 dan akan berlaku mulai 1 Februari 2019. Dengan demikian peraturan ini menggantikan Peraturan DJP Nomor PER-08/PJ/2017

Hestu mengaku Indonesia memiliki 68 negara mitra P3B dengan kemungkinan terdapatnya warga negara atau SPDN memperoleh penghasilan negara tersebut. Namun dia tak tahu pasti data pengajuan permohonan certificate of resident.

Dia mencontohkan keuntungan lain terkait pengajuan SKD SPDN, terutama dengan tax amnesty. Banyak warga negara Indonesia (WNI) mendeklarasikan asetnya di luar negeri.

Penghasilan dari aset tersebut, misalnya bunga simpanan pada bank di suatu negara, dikenakan pajak sesuai ketentuan negara tersebut. Namun dengan P3B, tarif income tax atas bunga tersebut bisa lebih rendah dari tarif yang berlaku tersebut.

"Nah, sebelum tax amnesty, para WNI tidak memanfaatkan tarif P3B tersebut karena asetnya belum dideklarasikan. Sekarang sudah, sehingga dapat memanfaatkan tarif P3B dengan menggunakan SKD SPDN yang diatur dalam Perdirjen tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto