Proses Penjualan Sepeda Motor Listrik Bersubsidi Belum Optimal, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penjualan sepeda motor listrik bersubsidi belum optimal meski kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 20 Maret 2023 lalu. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta menyampaikan, saat ini para produsen motor listrik yang menerima subsidi dan pihak diler sedang menjalani proses verifikasi sebelum benar-benar menyalurkan produk tersebut kepada para konsumen yang berhak mendapat bantuan subsidi. 

"Aismoli bersama Kementerian Perindustrian dan Lembaga Verifikasi Industri sedang berkoordinasi untuk melakukan bimbingan dan penyebaran informasi mengenai mekanisme pengisian persyaratan subsidi pada aplikasi Sisapira," ungkap Hanggoro, Senin (17/4). 


Sayangnya, ia belum bisa memastikan kapan proses tersebut tuntas dan penjualan motor listrik subsidi kepada konsumen dimulai. 

Baca Juga: Aismoli: Subsidi Motor Listrik Masih Tunggu Proses Verifikasi di Sisapira

Dalam berita sebelumnya, Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier bilang, pemerintah telah menyiapkan situs Sisapira.id sejak 29 Maret 2023 untuk digunakan oleh para pelaku industri motor listrik. Produsen motor listrik akan memasukan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut. 

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen motor listrik dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian motor listrik.

Asal tahu saja, kebijakan subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Dalam beleid ini, masyarakat yang membeli motor listrik akan diberikan subsidi Rp 7 juta per unit. Subsidi ini menyasar 200.000 unit motor listrik pada 2023. Produsen motor listrik yang berhak menjual produk bersubsidi harus memiliki TKDN minimal 40%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .