Proses penyederhanaan tarif CHT sangat berliku-liku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) sebagai penopang utama penerimaan cukai di Indonesia saat ini dinilai belum optimal. Keberadaan struktur yang ada saat ini belum menunjang optimalisasi penerimaan cukai negara, selain itu juga bertolak belakang dari fungsi cukai itu sendiri sebagai pengendali konsumsi. Struktur cukai saat ini dinilai dapat disederhakan agar kebijakan kenaikan cukai lebih efektif.

Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Denny Vissaro menjelaskan, eksploitasi golongan dengan tarif rendah ini menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya penerimaan negara dari cukai saat ini.

Dia bilang, tarif yang lebih rendah tidak lagi dimanfaatkan oleh pabrikan kecil dan menengah saja. Hal ini justru bertentangan dengan tujuan awal pemisahan golongan dalam cukai, karena saat ini yang terjadi adalah pabrikan besar dan pabrikan kecil berada pada golongan cukai yang sama.


Baca Juga: Cukai rokok tekan laba HMSP, begini rekomendasi analis

“Kompleksitas tarif ini malah menciptakan loophole dan pabrikan bisa mengeksploitasi peraturan untuk mendapat tarif lebih rendah," jelas Denny dalam siaran pers, Jumat (10/9)

Piter Abdullah  Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, menjelaskan bahwa dengan struktur cukai saat ini penerimaan negara menjadi tidak optimal, pabrikan rokok bisa memanipulasi produksinya agar tetap membayar cukai murah. Padahal, di tengah situasi ekonomi saat ini, pemerintah membutuhkan anggaran yang besar untuk pemulihan ekonomi nasional.

Piter pun menyayangkan pembatalan roadmap penyederhanaan cukai yang sebelumnya pernah diitetapkan Pemerintah melalui PMK 146 tahun 2017.

“Kenapa sesuatu yang baik ini tidak terjadi dan tidak   pernah dipertanyakan pembatalannya. Seharusnya dari struktur strata yang 10 itu menjadi 5 strata pada 2021. Ini sangat logis. Saat ini, untuk satu pabrik, golongan cukainya dipisahkan berdasarkan jenis rokok,” katanya.

Dari segi pelanggaran dan rokok ilegal, penyederhanaan struktur cukai pun dinilai menjadi opsi yang efektif dilakukan untuk mengurangi rokok ilegal.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Kun Haribowo menjelaskan, berdasarkan hasil analisanya terkait pengaruh berbagai variabel terhadap rokok ilegal dan penerimaan negara, terlihat bahwa tarif cukai dan layer cukai merupakan 2 variabel terpenting yang mempengaruhi rokok ilegal dan penerimaan negara.

Kun juga mengungkapkan, berdasarkan hasil survei rokok ilegal nasional yang dilakukan UGM pada 2010 hingga 2020, pelanggaran rokok ilegal secara konsisten lebih banyak pada Salah Personalisasi dan Salah Peruntukan dan gabungannya. Hal ini berarti ada upaya pemanfaatan tarif cukai yang lebih murah.

Pelanggaran ini disebabkan struktur tarif cukai yang sangat rumit. Merujuk pada hasil penelitian yang berjudul Optimization of Excise Revenue in Indonesia, Kun menjelaskan bahwa sudah terbukti jika jumlah penyimpangan yang terjadi pada tarif yang kompleks lebih tinggi dibanding dengan penyimpangan yang terjadi pada tarif sederhana.

Baca Juga: Produsen Rokok Terimpit Cukai

Kompleksitas struktur cukai juga sangat berpengaruh pada tidak tercapainya upaya pengurangan prevalensi merokok di Indonesia khususnya pada anak-anak.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Kalsum Komaryani menjelaskan, prevalensi perokok Indonesia merupakan yang tertinggi di ASEAN dengan kanker paru-paru menjadi 10 penyakit kanker terbanyak di Indonesia untuk laki-laki.

Kalsum juga mengingatkan bahwa meskipun angka produksi rokok menurun, namun nyatanya konsumsi rokok tetap tinggi khususnya pada populasi 10 – 18 tahun.

Kementerian Kesehatan terus berharap agar struktur cukai tembakau dapat terus disederhanakan. "Pasalnya, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau tidak hanya berpotensi efektif untuk meningkatkan penerimaan negara sebesar hingga Rp 19 triliun, namun juga mengurangi konsumsi rokok yang tentunya akan mempengaruhi kualitas SDM Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto