JAKARTA. Pemerintah memangkas waktu perizinan kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia. Pemangkasan proses perizinan kapal wisata asing tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2014 tentang kunjungan kapal wisata/yacht asing ke Indonesia. Perpres itu sekaligus mengubah aturan sebelumnya, yakni Perpres No. 79 Tahun 2011 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia. Aturan terbaru ini menyederhanakan regulasi sebelumnya, di mana lalu lintas yacht diatur lewat tiga Undang-Undang (UU), yakni UU Pelayaran, UU Perairan, dan UU Kepariwisataan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, dengan terbitnya regulasi baru tersebut, proses pengurusan izin layar bagi kapal wisata asing ke Indonesia dilakukan secara online. Melalui sistem online tersebut, waktu perizinan kapal asing yang selama ini memakan waktu lebih dari satu bulan, dipastikan akan selesai dalam waktu satu hari.
Proses perizinan kapal wisata asing dipangkas
JAKARTA. Pemerintah memangkas waktu perizinan kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia. Pemangkasan proses perizinan kapal wisata asing tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2014 tentang kunjungan kapal wisata/yacht asing ke Indonesia. Perpres itu sekaligus mengubah aturan sebelumnya, yakni Perpres No. 79 Tahun 2011 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia. Aturan terbaru ini menyederhanakan regulasi sebelumnya, di mana lalu lintas yacht diatur lewat tiga Undang-Undang (UU), yakni UU Pelayaran, UU Perairan, dan UU Kepariwisataan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, dengan terbitnya regulasi baru tersebut, proses pengurusan izin layar bagi kapal wisata asing ke Indonesia dilakukan secara online. Melalui sistem online tersebut, waktu perizinan kapal asing yang selama ini memakan waktu lebih dari satu bulan, dipastikan akan selesai dalam waktu satu hari.