JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memangkas waktu perizinan kapal wisata asing (yacht) masuk ke Indonesia ternyata belum bisa berjalan mulus. Padahal, untuk memangkas proses pengurusan izin kapal wisata asing menjadi satu hari, pada akhir 2014 lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 180 tahun 2014 tentang Kunjungan Kapal Wisata Asing ke Indonesia. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo bilang, saat ini rata-rata waktu yang diperlukan untuk mengurus izin kapal wisata asing yang akan masuk ke Indonesia masih lebih dari sehari. "Tes pertama, waktu perizinan masih tujuh hari meski sudah dipermudah," kata Indroyono, akhir pekan lalu. Salah satu penyebab belum tercapainya target pemangkasan waktu pengurusan izin masuk kapal ini adalah sistem yang belum siap. Indroyono bilang, hingga kini sistem perizinan kapal wisata asing masih menggunakan cara manual lantaran sistem online yang disusun belum siap. Selain itu, kata Indroyono, saat ini masih banyak daerah yang belum siap dalam pengurusan izin ini. Karenanya, "Perlu sosialisasi yang lebih gencar ke daerah. Selain itu, kami juga akan memperbaiki sistem (perizinan online)," ujarnya.
Proses perizinan kapal wisata asing masih lambat
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memangkas waktu perizinan kapal wisata asing (yacht) masuk ke Indonesia ternyata belum bisa berjalan mulus. Padahal, untuk memangkas proses pengurusan izin kapal wisata asing menjadi satu hari, pada akhir 2014 lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 180 tahun 2014 tentang Kunjungan Kapal Wisata Asing ke Indonesia. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo bilang, saat ini rata-rata waktu yang diperlukan untuk mengurus izin kapal wisata asing yang akan masuk ke Indonesia masih lebih dari sehari. "Tes pertama, waktu perizinan masih tujuh hari meski sudah dipermudah," kata Indroyono, akhir pekan lalu. Salah satu penyebab belum tercapainya target pemangkasan waktu pengurusan izin masuk kapal ini adalah sistem yang belum siap. Indroyono bilang, hingga kini sistem perizinan kapal wisata asing masih menggunakan cara manual lantaran sistem online yang disusun belum siap. Selain itu, kata Indroyono, saat ini masih banyak daerah yang belum siap dalam pengurusan izin ini. Karenanya, "Perlu sosialisasi yang lebih gencar ke daerah. Selain itu, kami juga akan memperbaiki sistem (perizinan online)," ujarnya.