JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berencana merombak 17 dokumen kepabeanan mulai bulan depan. Targetnya, perubahan besar-besaran atas dokumen-dokumen ekspor impor tersebut akan beres akhir tahun ini. Pejabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, perombakan dokumen itu untuk menyesuaikan sistem kepebeanan baru yang berlaku mulai awal tahun depan. "Kami perlu menyempurnakan dokumen yang dirasa sudah tidak mengikuti perkembangan perdagangan internasional masa kini," katanya, Rabu (23/6). Menurut Susiwijono, dokumen kepabeanan yang ada saat ini masih menggunakan standar tahun 2001. Sehingga memiliki kelemahan, yakni belum disesuaikan dengan Kesepakatan Perdagangan Bebas (FTA) antarnegara dan antarkawasan, termasuk FTA ASEAN-China (AC-FTA). Jadi, "Pemerintah tidak akan bisa mendeteksi dampak dari pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas tersebut terhadap pertumbuhan ekspor impor," ujar dia.
Proses Perombakan 17 Dokumen Kepabeanan Beres Akhir 2010
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berencana merombak 17 dokumen kepabeanan mulai bulan depan. Targetnya, perubahan besar-besaran atas dokumen-dokumen ekspor impor tersebut akan beres akhir tahun ini. Pejabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, perombakan dokumen itu untuk menyesuaikan sistem kepebeanan baru yang berlaku mulai awal tahun depan. "Kami perlu menyempurnakan dokumen yang dirasa sudah tidak mengikuti perkembangan perdagangan internasional masa kini," katanya, Rabu (23/6). Menurut Susiwijono, dokumen kepabeanan yang ada saat ini masih menggunakan standar tahun 2001. Sehingga memiliki kelemahan, yakni belum disesuaikan dengan Kesepakatan Perdagangan Bebas (FTA) antarnegara dan antarkawasan, termasuk FTA ASEAN-China (AC-FTA). Jadi, "Pemerintah tidak akan bisa mendeteksi dampak dari pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas tersebut terhadap pertumbuhan ekspor impor," ujar dia.