Proses Perombakan 17 Dokumen Kepabeanan Beres Akhir 2010



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berencana merombak 17 dokumen kepabeanan mulai bulan depan. Targetnya, perubahan besar-besaran atas dokumen-dokumen ekspor impor tersebut akan beres akhir tahun ini.

Pejabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, perombakan dokumen itu untuk menyesuaikan sistem kepebeanan baru yang berlaku mulai awal tahun depan. "Kami perlu menyempurnakan dokumen yang dirasa sudah tidak mengikuti perkembangan perdagangan internasional masa kini," katanya, Rabu (23/6).

Menurut Susiwijono, dokumen kepabeanan yang ada saat ini masih menggunakan standar tahun 2001. Sehingga memiliki kelemahan, yakni belum disesuaikan dengan Kesepakatan Perdagangan Bebas (FTA) antarnegara dan antarkawasan, termasuk FTA ASEAN-China (AC-FTA). Jadi, "Pemerintah tidak akan bisa mendeteksi dampak dari pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas tersebut terhadap pertumbuhan ekspor impor," ujar dia.


Cuma, Susiwijono mengatakana, dia tidak hapal satu per satu dokumen kepabeanan yang akan dirombak tersebut. Yang dia ingat, antara lain pemberitahuan ekspor barang atawa PEB dan pemberitahuan impor barang alias PIB.

Susiwijono bilang, salah satu manfaat perombakan ini, adalah mendeteksi aliran devisa hasil ekspor yang disimpan di luar negeri. "Salah satunya akan bisa menambahkan item pilihan dalam PEB, yaitu pilihan bank yang akan digunakan dalam menampung hasil ekspornya, apakah bank devisa asing atau lokal," ungkapnya.

Tambahan klausul dalam dokumen PEB itu, Susiwijono menjelaskan, akan secara otomatis memberikan informasi kepada sistem informasi Ditjen Bea Cukai mengenai eksportir yang kerap menyimpan duit hasil ekspornya di luar negeri. Sifat pencantuman informasi bank devisa yang digunakan ini memang berdasarkan prinsip self assessment sehingga kejujuran eksportir tersebut akan diuji.

Nah, Susiwijono menegaskan, jika eksportir memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya, misalnya, menyebutkan bahwa uang hasil ekspor akan dikembalikan ke dalam negeri melalui bank domestik, tetapi kenyataannya disimpan di luar negeri, maka dia akan terkena sanksi berat. "Karena sudah memberikan keterangan palsu," tegasnya.

Susiwijono menambahkan, Ditjen Bea Cukai akan melibatkan sejumlah instansi, seperti Bank Indonesia dan Kementrian Perdagangan, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam membahas perombakan 17 dokumen kepabeanan.Irma Yani Nasution. n.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: