JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, PT Minerina Bhakti kembali diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan PKPU perusahaan tambang tersebut dilakukan lantaran Minerina mengklaim memiliki tagihan kepada lima perusahaan lain dengan nilai Rp 90 miliar. Dengan tagihan tersebut, Minerima sanggup melunasi utangnya kepada para kreditur yang totalnya cuma Rp 54,22 miliar. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo dalam amar putusannya pekan lalu menyetujui permohonan perpanjangan PKPU tersebut. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperpanjang masa PKPU debitur selama 30 hari mendatang," ujarnya. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mendapatkan laporan dari hakim pengawas bahwa proses PKPU minerma layak untuk diperpanjang. Menanggapi putusan perpanjangan PKPU tersebut, kuasa hukum Minerina Syairul Irwanto menyambut positif. Menurutnya saat ini, kliennya tengah memantapkan negosiasi terkait tagihan piutangnya kepada lima perusahaan yang memiliki utang tersebut. Kelima perusahaan itu adalah PT Trust Inti Mining, PT Dian Nikel Minning, PT Adhita Nikel Minning, PT Zhongna Rare Metal Minning Indonesia, dan PT Tanata Global Energy.
Proses PKPU Minerina diperpanjang
JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, PT Minerina Bhakti kembali diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan PKPU perusahaan tambang tersebut dilakukan lantaran Minerina mengklaim memiliki tagihan kepada lima perusahaan lain dengan nilai Rp 90 miliar. Dengan tagihan tersebut, Minerima sanggup melunasi utangnya kepada para kreditur yang totalnya cuma Rp 54,22 miliar. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo dalam amar putusannya pekan lalu menyetujui permohonan perpanjangan PKPU tersebut. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperpanjang masa PKPU debitur selama 30 hari mendatang," ujarnya. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mendapatkan laporan dari hakim pengawas bahwa proses PKPU minerma layak untuk diperpanjang. Menanggapi putusan perpanjangan PKPU tersebut, kuasa hukum Minerina Syairul Irwanto menyambut positif. Menurutnya saat ini, kliennya tengah memantapkan negosiasi terkait tagihan piutangnya kepada lima perusahaan yang memiliki utang tersebut. Kelima perusahaan itu adalah PT Trust Inti Mining, PT Dian Nikel Minning, PT Adhita Nikel Minning, PT Zhongna Rare Metal Minning Indonesia, dan PT Tanata Global Energy.