KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, berdasarkan kebijakan semua jalur distribusi minyak goreng curah subsidi harus memiliki NPWP untuk bisa mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Artinya dari produsen, distributor satu, distributor dua hingga agen jika ingin ikut dalam program subsidi minyak goreng curah, harus memiliki NPWP untuk terdaftar di sistem. "Di lapangan itu ternyata banyak agen-agen pedagang kita itu tidak punya NPWP, sehingga tidak bisa ikut masuk sistem. Ini juga pembelajaran bahwa perlu tertib, kalau dia berdagang dapat margin itu bayar pajak seharusnya, sehingga ada beberapa waktu itu agak delay tapi sekarang sudah lancar," kata Sahat dalam RDPU bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (30/3).
Proses Registrasi Agen Minyak Goreng Curah ke SIINas Temui Kendala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, berdasarkan kebijakan semua jalur distribusi minyak goreng curah subsidi harus memiliki NPWP untuk bisa mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Artinya dari produsen, distributor satu, distributor dua hingga agen jika ingin ikut dalam program subsidi minyak goreng curah, harus memiliki NPWP untuk terdaftar di sistem. "Di lapangan itu ternyata banyak agen-agen pedagang kita itu tidak punya NPWP, sehingga tidak bisa ikut masuk sistem. Ini juga pembelajaran bahwa perlu tertib, kalau dia berdagang dapat margin itu bayar pajak seharusnya, sehingga ada beberapa waktu itu agak delay tapi sekarang sudah lancar," kata Sahat dalam RDPU bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (30/3).