KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada wajib pajak (WP). Salah satunya terkait proses restitusi pajak. Kemudahan yang dimaksud terkait dengan penyederhanaan proses restitusi pajak dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP orang pribadi (WP OP) yang mengajukan restitusi pajak penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
Proses Restitusi Pajak Dipangkas, Kini Jadi 15 Hari Kerja Saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada wajib pajak (WP). Salah satunya terkait proses restitusi pajak. Kemudahan yang dimaksud terkait dengan penyederhanaan proses restitusi pajak dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP orang pribadi (WP OP) yang mengajukan restitusi pajak penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.