Proses Restrukturisasi Utang Waskita dan Wika Terus Berlanjut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten BUMN Karya terus berupaya melakukan restrukturisasi utang untuk memperbaiki kinerjanya. SVP Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita mengatakan seluruh perbankan Himbara dan sebagian perbankan swasta telah menyetujui skema restrukturisasi Waskita yang mewakili sekitar 97% dari nominal outstanding hutang. 

“Selain itu, Waskita secara intensif menjalin komunikasi dengan kelembagaan dan instansi terkait termasuk mempertimbangkan concern para pemegang obligasi untuk menghasilkan skema alternatif restrukturisasi yang dapat diterima oleh pemegang obligasi dan juga kreditur perbankan nantinya,” ujar Ermy dalam keterangan, belum lama ini.

Waskita melakukan 8 Metode Restrukturisasi penyehatan kinerja operasional dan bisnis perusahaan, yakni restrukturisasi keuangan, Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah dan partisipasi publik melalui rights issue, fasilitas kredit dengan penjaminan pemerintah, strategic partnership ruas tol, restrukturisasi anak perusahaan, transformasi bisnis, penyelesaian ruas Tol Sumatera, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.


Sementara PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menargetkan finalisasi Master Restructuring Agreement (MRA) kepada seluruh kreditur dapat rampung pada akhir Januari 2024. Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya mengatakan bahwa pihaknya akan mengulang kembali Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU), yang menolak pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan.  

Baca Juga: Kinerja Wijaya Karya (WIKA) Tahun Ini Diprediksi Masih Penuh Tantangan

WIKA berencana kembali menggelar RUPSU pada 31 Januari mendatang. Rapat tersebut akan membahas usulan perseroan terkait dengan perubahan perjanjian perwaliamanatan. “Perseroan telah mengajukan penundaan pembayaran kewajiban pokok dan bunga kepada kreditur perseroan, dan tengah mengupayakan dilaksanakan MRA pada akhir Januari 2024,” ujar Mahendra dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa (16/1).  

Sementara itu, untuk menjaga dan melanjutkan kelangsungan usaha, Mahendra menuturkan WIKA telah menerapkan percepatan penagihan piutang bermasalah dengan membentuk divisi khusus percepatan piutang pada 2023.  Wika juga terus menempuh upaya refocusing pada bisnis berbasis proyek dengan pola pembayaran rutin bulanan beserta uang muka, dan tanpa melakukan investasi baru.  

Mahendra mengatakan saat ini seluruh perbankan Himbara dan sebagian perbankan swasta telah menyetujui skema restrukturisasi WIKA yang mewakili sekitar 79,92% dari nominal outstanding hutang.

Di sisi lain, WIKA melakukan perbaikan struktur permodalan melalui rights issue.  Adapun surat rekomendasi program tahunan privatisasi tahun 2024 sudah diterbitkan Kementerian Keuangan atas persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN).  

Dalam prospektus terkait rights issue, manajemen WIKA menyatakan bahwa berdasarkan RAPBN 2024, WIKA telah disetujui meraih PMN sebesar Rp6 triliun dengan target pencairan dilakukan paling lambat pada kuartal I ini.

Analis menilai penyelamatan BUMN Karya oleh Kementerian BUMN dinilai akan membuahkan hasil lantaran strategi yang komperehensif dalam upaya tersebut, baik dari sisi internal tata kelola perusahaan hingga jenis proyek yang disasar. 

Baca Juga: Pilah Pilih Saham Emiten BUMN dengan Utang Rendah

Investment Consultant Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada mengatakan, Wika dan Waskita memang mencatatkan kerugian. Tapi menurutnya hal itu bukanlah kerugian negara. "Bukan merugikan negara. Kalau penugasan mau gak mau dikerjakan apa yang sudah jadi rencana pemerintah, pembangunan dilakukan BUMN karya," kata dia, Selasa (16/1).

Reza mendorong BUMN karya untuk meningkatkan aspek GCG baik di internal maupun eksternal, misalnya hubungan dengan vendor maupun mitra kerja.Langkah tersebut menurutnya akan membuahkan hasil dan penyehatan kinerja BUMN Karya sebagaimana pernah dilakukan pemerintah dalam menangani Garuda Indonesia Tbk dan PT Krakatau Steel Tbk.

Kementerian BUMN selama ini terus melakukan pembenahan tata kelola perusahaan dan penegakan hukum di seluruh perusahaan BUMN, termasuk BUMN Karya. Aksi korporasi dari BUMN Karya juga didorong agar pertumbuhan perusahaan dapat terlaksana dengan lebih cepat.

Waskita dan WIKA pun tengah menjalani proses restrukturisasi dengan terus melakukan diskusi intensif terkait proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur perbankan termasuk upaya restrukturisasi terhadap pemegang obligasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk (RUPO/RUPSU).

“Proses restrukturisasi juga butuh waktu dan upaya kerja keras semua pihak. Kan perlu waktu untuk penyehatan, gak bisa cepat." pungkas Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk