KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pengelola investasi negara, Daya Anagata Nusantara (Danantara), resmi diluncurkan pada Senin (24/2). Kehadirannya menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan tiga bank BUMN yang kini berada di bawah pengawasannya. Tiga bank yang tergabung dalam Danantara adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Mandiri Tbk. Meski demikian, para pimpinan bank tersebut justru optimistis bahwa keberadaan Danantara akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis ke depan.
Baca Juga: Simak Rencana dan Strategi Bisnis Bank Neo Commerce di Bawah Kepemimpinan Eri Budiono Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengimbau nasabah untuk tidak khawatir terhadap bergabungnya BNI ke dalam Danantara. Ia menegaskan bahwa tujuan utama lembaga ini adalah mengelola BUMN agar menghasilkan dividen yang lebih tinggi, yang kemudian akan digunakan untuk investasi. “Dana pihak ketiga (DPK) bank tidak akan digunakan, yang dipakai adalah dividen,” jelas Royke. Sementara itu, Direktur Utama BRI, Sunarso, menyebutkan bahwa kehadiran Danantara akan membuat BRI lebih fleksibel dalam operasionalnya, serupa dengan bank swasta. Dengan adanya lembaga ini, BRI dapat menerapkan konsep business judgement rule, yang dinilai sangat diperlukan oleh perseroan. Baca Juga: Diluncurkan Hari Ini, BPI Danantara Akan Berperan dalam RUPST Bank BUMN Konsep business judgement rule memungkinkan direksi tidak dibebani tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang diambil, meskipun keputusan tersebut dapat menimbulkan kerugian. “Ini memberi nilai tambah, terutama karena fleksibilitasnya dan kesetaraannya dengan korporasi lain, baik swasta domestik maupun asing,” ujar Sunarso.