KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57%, yang merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007. Menilik RAPBN 2021, pendapatan negara dari sektor cukai ditargetkan Rp 178,5 triliun atau naik 8,2% dibandingkan dengan target yang tercantum pada Perpres No. 72 Tahun 2020 sebesar Rp 164,9 triliun. Pada tahun pertama pengenaan cukai pada kategori HPTL (Oktober-Desember 2018), industri ini menyumbang Rp 154 miliar, dan pada tahun berikutnya di 2019, kontribusi cukai meningkat 3 kali lipat ke angka Rp 426 miliar.
Prospek cukai vape sebagai instrumen pengendalian konsumsi dan penerimaan negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57%, yang merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007. Menilik RAPBN 2021, pendapatan negara dari sektor cukai ditargetkan Rp 178,5 triliun atau naik 8,2% dibandingkan dengan target yang tercantum pada Perpres No. 72 Tahun 2020 sebesar Rp 164,9 triliun. Pada tahun pertama pengenaan cukai pada kategori HPTL (Oktober-Desember 2018), industri ini menyumbang Rp 154 miliar, dan pada tahun berikutnya di 2019, kontribusi cukai meningkat 3 kali lipat ke angka Rp 426 miliar.