JAKARTA. Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi kapal pengangkut ikan berbendera asing untuk ikan budidaya berdampak terhadap ekspor ikan kerapu. Sejak aturan itu berlaku Februari 2016, ekspor ikan kerapu dalam tren menurun. Sejumlah eksportir kerapu mengaku kesulitan mengekspor karena aturan pemerintah yang semakin ketat. Seperti dialami PT Trimina Dinasti Agung, perusahaan eksportir kerapu ke Hong Kong. Perusahaan yang berbasis di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini mengaku, sudah lama tidak mengekspor kerapu. "Ekspor terhambat karena perizinan semakin ketat," kata seorang karyawan Trimina Dinasti Agung yang tak mau disebutkan namanya kepada KONTAN, Rabu (27/7). Penurunan ekspor kerapu sudah dimulai sejak keluarnya Surat Edaran Dirjen Perikanan Budidaya KKP pada 1 Februari 2016 lalu. Isinya, KKP tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk kapal pengangkut ikan budidaya berbendera asing, baik permohonan baru maupun perpanjangan.
Prospek ekspor kerapu masih menggelepar
JAKARTA. Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi kapal pengangkut ikan berbendera asing untuk ikan budidaya berdampak terhadap ekspor ikan kerapu. Sejak aturan itu berlaku Februari 2016, ekspor ikan kerapu dalam tren menurun. Sejumlah eksportir kerapu mengaku kesulitan mengekspor karena aturan pemerintah yang semakin ketat. Seperti dialami PT Trimina Dinasti Agung, perusahaan eksportir kerapu ke Hong Kong. Perusahaan yang berbasis di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini mengaku, sudah lama tidak mengekspor kerapu. "Ekspor terhambat karena perizinan semakin ketat," kata seorang karyawan Trimina Dinasti Agung yang tak mau disebutkan namanya kepada KONTAN, Rabu (27/7). Penurunan ekspor kerapu sudah dimulai sejak keluarnya Surat Edaran Dirjen Perikanan Budidaya KKP pada 1 Februari 2016 lalu. Isinya, KKP tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk kapal pengangkut ikan budidaya berbendera asing, baik permohonan baru maupun perpanjangan.