KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8/2018 yang mengatur biaya dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta. Perusahaan pembiayaan menyambut positif beleid tersebut. Amitra, perusahaan pembiayaan syariah yang dikelola FIF Group optimistis aturan minimal biaya umrah tersebut akan berimbas pula ke multifinance. "Kami sambut positif aturan itu, sehingga kepercayaan masyarakat bisa bertambah," kata Presiden Direktur Amitra Zulkarnaen kepada KONTAN, Rabu (28/3). Sepanjang tahun lalu, Amitra membukukan pembiayaan sebesar Rp 410 miliar. Kontribusi pembiayaan multiguna dan modal kerja di tahun lalu memiliki porsi seimbang. Tahun ini, Amitra ingin menggenjot porsi pembiayaan multiguna yang di dalamnya terdapat pembiayaan perjalanan religi atau umrah menjadi 60% sampai 70%.
Prospek pembiayaan umrah makin cerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8/2018 yang mengatur biaya dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta. Perusahaan pembiayaan menyambut positif beleid tersebut. Amitra, perusahaan pembiayaan syariah yang dikelola FIF Group optimistis aturan minimal biaya umrah tersebut akan berimbas pula ke multifinance. "Kami sambut positif aturan itu, sehingga kepercayaan masyarakat bisa bertambah," kata Presiden Direktur Amitra Zulkarnaen kepada KONTAN, Rabu (28/3). Sepanjang tahun lalu, Amitra membukukan pembiayaan sebesar Rp 410 miliar. Kontribusi pembiayaan multiguna dan modal kerja di tahun lalu memiliki porsi seimbang. Tahun ini, Amitra ingin menggenjot porsi pembiayaan multiguna yang di dalamnya terdapat pembiayaan perjalanan religi atau umrah menjadi 60% sampai 70%.