KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan larangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Analis RHB Sekuritas Indonesia Fauzan Luthfi Djamal menilai, dampak dari larangan ekspor ini sudah mulai terlihat di pergerakan harga batubara.
Prospek Saham-Saham Tambang Batubara Pasca Larangan Ekspor Diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan larangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Analis RHB Sekuritas Indonesia Fauzan Luthfi Djamal menilai, dampak dari larangan ekspor ini sudah mulai terlihat di pergerakan harga batubara.