Protasco Berhad laporkan pemegang saham PT Anglo Slavic Utama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protasco Berhad melaporkan PT Anglo Slavic Utama, Larry Tey Por Yee dan Adrian Ooi Kock Aun masing-masing adalah Warga Negara Malaysia ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP No.: LP/7062/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang pada 22 Desember 2018.

Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (25/1), Prostaco diperkirakan mengalami kerugian sekitar RM 68.39 juta atau sekitar Rp. 238 miliar.

Perkara tersebut bermula saat Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun yang pada saat itu anggota dewan direksi Protasco menawarkan kepada Protasco untuk mengambil alih hak pengelolaan sumur migas milik PT Anglo Slavic Utama di Kuala Simpang, Aceh, Indonesia.


Kemudian Protasco menandatangani sejumlah perjanjian dan mentransfer uang muka sekitar RM 68.3 juta ke rekening PT Anglo Slavic Utama. Ternyata akhir-akhir ini transaksi tersebut bermasalah, Protasco menemukan dugaan dan saksi kunci bahwa PT Anglo Slavic adalah perusahaan Indonesia yang dikendalikan Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun.

Sebagai anggota dewan direksi Protasco, Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan Protasco, jika memiliki kepentingan harus menyampaikan kepada perusahaan. Sedangkan, Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun tidak pernah menyampaikan kepentingan mereka di dalam PT Anglo Slavic Utama.

Dijelaskan juga dalam rilis, keduanya menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan apapun di dalam PT Anglo Slavic, termasuk direksi dan pemegang saham PT Anglo Slavic Utama pada 25 Juli 2014. Lantaran hal tersebut Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun pada 28 November 2014 dipecat oleh 95% pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Protasco.

Sejak akhir 2014, Protasco telah melakukan serangkaian upaya hukum baik secara perdata dan pidana di Malaysia dan Indonesia terhadap PT Anglo Slavic Utama, Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun untuk mendapatkan kembali uang muka yang pernah ditransfer ke rekening PT Anglo Slavic Utama.

Nantinya dijadwalkan persidangan perkara perdata dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci akan berlangsung di Malaysia dari tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan 1 Maret 2019.

Diduga, guna menekan saksi-saksi kunci dari Protasco yang sebelumnya bekerja di PT Anglo Slavic Utama, Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun melalui anak buah mereka di Indonesia telah membuat dua laporan polisi di Bareskrim atas dugaan membuat pernyataan palsu di bawah sumpah dan penipuan. Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim telah menghentikan kedua laporan lantaran pelapor tidak sanggup membuktikan tuduhan mereka.

Dengan demikian, secara hukum mereka tidak dapat lagi membuat laporan di kantor polisi manapun sepanjang terkait perkara ini karena Bareskrim sudah pernah memeriksanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini