KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protasco Berhad melaporkan PT Anglo Slavic Utama, Larry Tey Por Yee dan Adrian Ooi Kock Aun masing-masing adalah Warga Negara Malaysia ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP No.: LP/7062/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang pada 22 Desember 2018. Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (25/1), Prostaco diperkirakan mengalami kerugian sekitar RM 68.39 juta atau sekitar Rp. 238 miliar. Perkara tersebut bermula saat Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun yang pada saat itu anggota dewan direksi Protasco menawarkan kepada Protasco untuk mengambil alih hak pengelolaan sumur migas milik PT Anglo Slavic Utama di Kuala Simpang, Aceh, Indonesia.
Protasco Berhad laporkan pemegang saham PT Anglo Slavic Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protasco Berhad melaporkan PT Anglo Slavic Utama, Larry Tey Por Yee dan Adrian Ooi Kock Aun masing-masing adalah Warga Negara Malaysia ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP No.: LP/7062/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang pada 22 Desember 2018. Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (25/1), Prostaco diperkirakan mengalami kerugian sekitar RM 68.39 juta atau sekitar Rp. 238 miliar. Perkara tersebut bermula saat Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun yang pada saat itu anggota dewan direksi Protasco menawarkan kepada Protasco untuk mengambil alih hak pengelolaan sumur migas milik PT Anglo Slavic Utama di Kuala Simpang, Aceh, Indonesia.