Protelindo menawarkan obligasi Rp 151 miliar, simak tenor dan bunganya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan menara telekomunikasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp 151 miliar. Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, dana hasil obligasi tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian utang Protelindo.

Berdasarkan prospektus yang dirilis Senin (31/8), obligasi tersebut bakal ditawarkan dalam dua seri dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Seri A memiliki tenor tiga tahun, sedangkan Seri B bertenor lima tahun.

Seri A berjumlah pokok Rp 84 miliar dengan bunga tetap 7% per tahun, sementara Seri B memiliki nilai pokok Rp 67 miliar dengan bunga tetap 7,70% per tahun. Bunga bakal dibayarkan setiap tiga bulan sekali dan pembayaran bunga pertama jatuh pada 3 Desember 2020.


Baca Juga: TOWR Tetap Ekspansif, Belanja Modal Sudah Terserap 65%

Protelindo telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Agustus 2020. Masa penawaran umum rencananya diselenggarakan pada 1 September 2020.

Selanjutnya, penjatahan akan dilakukan pada 2 September 2020, serta pengembalian uang pemesanan dan distribusi elektronik jatuh pada 3 September 2020. Rencananya, obligasi ini akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 September 2020.

Perusahaan yang 99,9997% sahamnya dimiliki oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) ini menunjuk PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek, serta PT Bank Permata Tbk sebagai wali amanat. Surat utang ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II Protelindo dengan target dana yang dihimpun Rp 3,5 triliun.

Baca Juga: Akuisisi menara rampung, Sarana Menara Nusantara (TOWR) serap capex Rp 3,74 triliun

PT Fitch Ratings Indonesia menyematkan peringkat AAA (idn) (Triple A) untuk obligasi tersebut. Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aset lain milik Protelindo dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. 

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kekayaan perusahaan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aset Protelindo yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban perusahaan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk obligasi ini secara pari passu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati