Protelindo Perpanjang Tender Sukarela SUPR, Harga Penawaran Rp 45.000 per Saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas Djarum yang bergelut di industri infrastruktur telekomunikasi, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) memperpanjang masa penawaran tender sukarela alias voluntary tender offer (VTO) atas saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Jumat (21/8). perpanjangan masa VTO dilakukan selama 30 hari, mulai 25 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB hingga 23 September 2026 pukul 16.00 WIB. Adapun harga penawaran tetap sebesar Rp45.000 per saham.

Manajemen Protelindo menyatakan perpanjangan tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik yang belum memutuskan berpartisipasi dalam VTO.


Baca Juga: Jardine Cycle & Carriage Lepas Lini Otomotif ke TPIA, Estimasi Transaksi US$ 207 Juta

“Perpanjangan masa VTO dilakukan dengan syarat, ketentuan, prosedur dan harga penawaran yang sama sebagaimana diungkapkan dalam tambahan informasi atas pernyataan VTO,” tulis Manajemen Protelindo dalam pengumuman, Jumat (21/8/2026).

Pemegang saham publik yang ingin berpartisipasi dalam periode perpanjangan VTO wajib melengkapi dan menandatangani dokumen yang dipersyaratkan, kemudian menyampaikannya kepada perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing paling lambat 23 September 2026 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, pembayaran harga penawaran kepada pemegang saham publik yang berpartisipasi dalam periode perpanjangan VTO akan dilakukan paling lambat pada 5 Oktober 2026.

Protelindo mencatat hingga 20 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB, sebanyak 54 pihak pemegang saham publik telah berpartisipasi dalam VTO. Jumlah tersebut mencakup pemegang saham yang sahamnya belum di partisipasikan secara penuh.

Total saham yang telah diserahkan mencapai 219.754 saham atau setara dengan 22,42% dari saham publik perusahaan sasaran. Adapun pelaksanaan VTO ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap hak pemegang saham publik sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024.

Apabila SUPR memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh persetujuan dari instansi terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terkait rencana go private dan delisting, maka pemegang saham publik yang tidak berpartisipasi dalam VTO akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.

Baca Juga: Menakar Prospek Investasi SR025 yang Tawarkan Kupon 6,8% dan 6,9%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News