JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Adardan Achyar mengatakan, saat ini kliennya sedang dihukum oleh Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya Akil, kata Adardam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga turut kena sanksi karena keduanya protes mengenai kinerja kepala rutan. "Pak Akil sendiri kan sedang dihukum lagi, sekarang kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga," ujar Adardam saat dihubungi, Rabu (26/11/2014). Adardan mengatakan, akibat protes yang dilayangkan Akil dan Anas itu keduanya tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan. Menurut dia, sanksi tersebut dijatuhkan sejak 11 November 2014.
Protes aturan rutan, Akil dan Anas kena sanksi
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Adardan Achyar mengatakan, saat ini kliennya sedang dihukum oleh Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya Akil, kata Adardam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga turut kena sanksi karena keduanya protes mengenai kinerja kepala rutan. "Pak Akil sendiri kan sedang dihukum lagi, sekarang kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga," ujar Adardam saat dihubungi, Rabu (26/11/2014). Adardan mengatakan, akibat protes yang dilayangkan Akil dan Anas itu keduanya tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan. Menurut dia, sanksi tersebut dijatuhkan sejak 11 November 2014.