Protes aturan rutan, Akil dan Anas kena sanksi



JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Adardan Achyar mengatakan, saat ini kliennya sedang dihukum oleh Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya Akil, kata Adardam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga turut kena sanksi karena keduanya protes mengenai kinerja kepala rutan.

"Pak Akil sendiri kan sedang dihukum lagi, sekarang kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga," ujar Adardam saat dihubungi, Rabu (26/11/2014).

Adardan mengatakan, akibat protes yang dilayangkan Akil dan Anas itu keduanya tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan. Menurut dia, sanksi tersebut dijatuhkan sejak 11 November 2014.


"Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," kata Adardam.

Adardan menuturkan, sebelumnya Akil pernah dikenakan sanksi akibat bertengkar dengan Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin di rumah tahanan. Setelah itu, Akil juga kedapatan menyembunyikan telepon genggam di selnya saat petugas melakukan inspeksi mendadak di rutan.

Adardan dapat memaklumi jika kliennya mendapatkan sanksi dengan mencabut sementara izin kunjungan atas dua pelanggaran tersebut. Namun, ia mengaku heran atas sanksi yang dikenakan kepada Akil karena protesnya itu.

"Tapi kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga. Udah lah kita manut (menurut) aja sama KPK," ujarnya.  

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemberian sanksi terhadap Akil dan Anas. Menurut dia, keduanya dianggap menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas dengan memprotes aturan yang berlaku di rutan.

"Iya benar, karena mereka memprotes aturan rutan," ujar Priharsa. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa