Protes kenaikan tarif layanan logistik bandara



JAKARTA. Pebisnis yang tergabung dalam Asosiasi Pengusha Kawasan Berikat (APKB) semakin terbebani dengan biaya logistik angkutan udara di Bandara Soekarno Hatta. Kondisi ini terjadi setelah pengelola jasa bandara, PT Jasa Angkasa Semesta mulai menerapkan tarif layanan kargo, khususnya di area pergudangan 520 dan 530 sejak 1 September lalu.

Menurut Ade R Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat, kebijakan ini jelas tidak memihak eksportir. "Kenaikan ini tanpa komunikasi terlebih. Ini jelas menjadi masalah bagi pengusaha," katanya ke KONTAN, akhir pekan lalu (5/9).

Supaya bisa  bernafas, Ade menyarankan kepada pengusaha di APKB untuk meminimalisir pengiriman barang lewat udara. Ia mengakui, pengiriman barang lewat laut sudah menjadi pilihan pengusaha. Tapi dengan adanya kenaikan ini, semakin mempertegas pilihan transportasi dan menjadikan transportasi udara sebagai pilihan terakhir bila keadaan mendesak.


Biasanya pebisnis akan memakai transportasi udara untuk mengirim produk yang periode penjualannya sempit, terkait dengan tren. Misalnya produk teknologi atau gadget, bisa juga produk pakaian. Lantara tren pasar yang cepat berubah.

Menurutnya, dari sekitar 300 perusahaan yang tergabung dalam APKB, sekitar 10% atau sebanyak 30 perusahaan aktif menggunakan jalur udara untuk mengirimkan kargo. Asal tahu saja, sebagian besar anggota APKB berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ia bilang, tambahan biaya ini bakal menjadi tanggungan perusahaan. Namun sejauh ini, pihaknya belum menghitung kenaikan beban logistik ini. Soalnya, hingga kini belum ada pertemuan di antara sesama anggota APKB.

Yang pasti, pengusaha akan membayar biaya logistik secara total mencapai Rp 550 per kilogram (kg) di Soekarno Hatta. Rinciannya adalah sebesar Rp 340 per kg sampai Rp 440 per kg untuk tarif agen inspeksi (regulated agent). Plus ditambah item tarif layanan kargo sebesar Rp 100 per kg. 

Biaya ekspor kargo sempat berlaku pada 2011 dengan tarif Rp 60 per kg. Setahun kemudian dihapus dan masuk ke tarif agen inspeksi. Nah, saat ini biaya ekspor kargo masuk lagi. APKB sendiri berharap pemerintah baru bisa mengubah aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon