JAKARTA. Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKMPPP) melakukan aksi jahit mulut pagi hari ini di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (19/12). Mereka menuntut pemerintah menghentikan operasional PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) di Pulau Padang.“Yang akan melakukan aksi jahit mulut hari ini sebanyak 73 orang, karena ini adalah komitmen kita," ungkap Koordinator Lapangan FKMPPP M. Ridwan.Ridwan memaparkan masalah bermula dari turunnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) 327/2009 tentang pemberian hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP. Sekitar 41.205 hektare areal tambahan berada di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.“Oleh Menhut saat itu, Pulau Padang ini disinyalir tidak ada penghuni. Namun laporan rekapitulasi data kependudukan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2011, ada 35.224 penduduk di pulau tanah gambut seluas 101.000 hektare itu. Masyarakat menolak keberadaan perusahaan tersebut, sempat ada insiden yang menimbulkan korban luka. Sekarang perusahaan sudah membuat jalan menuju lokasi perusahaan," tukasnya.Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah meninjau kembali SK 327/2009 tersebut karena dianggap merugikan pendudukan setempat. Ridwan mengaku sudah berada di Jakarta selama empat hari dan sudah bertemu dengan jajaran Kemenhut."Menhut berjanji akan meminta keterangan pihak pemerintah daerah Meranti soal keadan yang sebenarnya," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Protes, masyarakat Pulau Padang jahit mulut di DPR
JAKARTA. Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKMPPP) melakukan aksi jahit mulut pagi hari ini di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (19/12). Mereka menuntut pemerintah menghentikan operasional PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) di Pulau Padang.“Yang akan melakukan aksi jahit mulut hari ini sebanyak 73 orang, karena ini adalah komitmen kita," ungkap Koordinator Lapangan FKMPPP M. Ridwan.Ridwan memaparkan masalah bermula dari turunnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) 327/2009 tentang pemberian hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP. Sekitar 41.205 hektare areal tambahan berada di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.“Oleh Menhut saat itu, Pulau Padang ini disinyalir tidak ada penghuni. Namun laporan rekapitulasi data kependudukan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2011, ada 35.224 penduduk di pulau tanah gambut seluas 101.000 hektare itu. Masyarakat menolak keberadaan perusahaan tersebut, sempat ada insiden yang menimbulkan korban luka. Sekarang perusahaan sudah membuat jalan menuju lokasi perusahaan," tukasnya.Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah meninjau kembali SK 327/2009 tersebut karena dianggap merugikan pendudukan setempat. Ridwan mengaku sudah berada di Jakarta selama empat hari dan sudah bertemu dengan jajaran Kemenhut."Menhut berjanji akan meminta keterangan pihak pemerintah daerah Meranti soal keadan yang sebenarnya," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News