KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pengusaha Spa menolak dengan tegas pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Alih-alih mengenakan pajak hiburan sebesar 40%-75%, pihaknya menuntut pemerintah untuk mengenakan pajak 0% terhadap industri etna prana atau spa. Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagulung mengatakan, alasan penuntutan pajak 0% ini dikarenakan industri spa berkontribusi besar untuk membantu biaya pemerintah di bidang kesehatan, khususnya untuk BPJS.
Protes Pajak Hiburan 40%, Pengusaha SPA Tuntut Pajak 0%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pengusaha Spa menolak dengan tegas pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Alih-alih mengenakan pajak hiburan sebesar 40%-75%, pihaknya menuntut pemerintah untuk mengenakan pajak 0% terhadap industri etna prana atau spa. Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagulung mengatakan, alasan penuntutan pajak 0% ini dikarenakan industri spa berkontribusi besar untuk membantu biaya pemerintah di bidang kesehatan, khususnya untuk BPJS.