KONTAN.CO.ID - Pemerintah RI melakukan pembatasan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ke wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan imigrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut sejumlah aturan yang harus ditaati bagi WNI yang keluar masuk wilayah RI selama pandemi Covid-19.
Protokol bagi WNI yang keluar dan masuk wilayah RI selama pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - Pemerintah RI melakukan pembatasan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ke wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan imigrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut sejumlah aturan yang harus ditaati bagi WNI yang keluar masuk wilayah RI selama pandemi Covid-19.