KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan para penumpang yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM), sesuai dengan ketentuan pemerintah. Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh pemangku kepentingan di 19 bandara kelolaannya bersinergi memastikan prosedur kebandarudaraan dan penerbangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19. “Bandara memiliki banyak stakeholder yaitu: operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II; Otoritas Bandara; Imigrasi; Bea dan Cukai; Balai Karantina; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes; TNI/Polri; maskapai dan sebagainya. Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar,” jelas Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (28/5).
Protokol baru di Bandara Soetta, penumpang wajib punya SIKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan para penumpang yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM), sesuai dengan ketentuan pemerintah. Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh pemangku kepentingan di 19 bandara kelolaannya bersinergi memastikan prosedur kebandarudaraan dan penerbangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19. “Bandara memiliki banyak stakeholder yaitu: operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II; Otoritas Bandara; Imigrasi; Bea dan Cukai; Balai Karantina; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes; TNI/Polri; maskapai dan sebagainya. Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar,” jelas Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (28/5).