Protokol Kesehatan Baru Naik MRT, Boleh Tidak Pakai Masker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun apabila dalam kondisi sehat.

Hal tersebut merupakan salah satu butir dari Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi, Jumat (9/6).

Kebijakan ini menyatakan bahwa diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.


Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek Berlangsung 12 Juli-15 Agustus 2023, Tarif Rp 1

Sebaliknya, dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasiltas publik.

Dalam keterangan resminya pada Senin (12/6), MRT menghimbau meski diperkenankan tidak menggunakan masker, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.

PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

MRT Jakarta juga tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat