KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun apabila dalam kondisi sehat. Hal tersebut merupakan salah satu butir dari Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi, Jumat (9/6). Kebijakan ini menyatakan bahwa diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Protokol Kesehatan Baru Naik MRT, Boleh Tidak Pakai Masker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun apabila dalam kondisi sehat. Hal tersebut merupakan salah satu butir dari Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi, Jumat (9/6). Kebijakan ini menyatakan bahwa diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.