KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah masa pandemi Covid-19, Indonesia masih berkesempatan menggelar Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua. Ancaman timbulnya klaster penyebaran Covid-19 dari ajang olahraga tersebut patut menjadi perhatian berbagai pihak terkait. Sebenarnya, pemerintah bukannya tanpa upaya untuk mencegah penularan Covid-19 saat PON 2021 berlangsung. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 46 Tahun 2021 yang berlaku sampai 15 Oktober 2021. Imendagri tersebut mengatur penegakan protokol kesehatan selama pelaksanaan PON 2021 Papua. Ada beberapa aturan protokol kesehatan yang cukup krusial dalam PON 2021. Di antaranya adalah kewajiban vaksinasi bagi seluruh atlet, ofisial, panitia, penonton, hingga masyarakat sekitar venue. Saat pertandingan PON, terdapat pembatasan jumlah penonton pada semua venue yakni maksimal 25% dari total kapasitas.
Protokol kesehatan dan sistem buble wajib diterapkan di ajang PON 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah masa pandemi Covid-19, Indonesia masih berkesempatan menggelar Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua. Ancaman timbulnya klaster penyebaran Covid-19 dari ajang olahraga tersebut patut menjadi perhatian berbagai pihak terkait. Sebenarnya, pemerintah bukannya tanpa upaya untuk mencegah penularan Covid-19 saat PON 2021 berlangsung. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 46 Tahun 2021 yang berlaku sampai 15 Oktober 2021. Imendagri tersebut mengatur penegakan protokol kesehatan selama pelaksanaan PON 2021 Papua. Ada beberapa aturan protokol kesehatan yang cukup krusial dalam PON 2021. Di antaranya adalah kewajiban vaksinasi bagi seluruh atlet, ofisial, panitia, penonton, hingga masyarakat sekitar venue. Saat pertandingan PON, terdapat pembatasan jumlah penonton pada semua venue yakni maksimal 25% dari total kapasitas.