JAKARTA. Ekspansi PT Provident Agro Tbk tampaknya teradang oleh perkara hukum. Produsen minyak sawit mentah (CPO) milik pengusaha Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno ini harus mengeluarkan dana sedikitnya Rp 203,70 miliar. Itu adalah sebagian putusan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap sengketa lahan di Sumatera Barat yang diajukan penggugat ke PT Mutiara Agam dan PT Minang Agro, anak usaha Provident. Pada 30 Juni 2010, Mutiara dan Minang menggabungkan usaha dengan melikuidasi Minang. Perkara ini bermula pada 11 Juni 2008. Kala itu, Suku Tanjung di Nagari Manggopoh Sumatera Barat yang diwakili lima pemuka adat menggugat Mutiara Agro, Minang Agro dan pemerintah Indonesia. Objek sengketanya adalah lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.500 hektare. Selain wajib membayar Rp 203,70 miliar, Provident Agro harus membayar kerugian immaterial Rp 1 miliar.
Provident Agro harus bayar Rp 204 miliar
JAKARTA. Ekspansi PT Provident Agro Tbk tampaknya teradang oleh perkara hukum. Produsen minyak sawit mentah (CPO) milik pengusaha Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno ini harus mengeluarkan dana sedikitnya Rp 203,70 miliar. Itu adalah sebagian putusan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap sengketa lahan di Sumatera Barat yang diajukan penggugat ke PT Mutiara Agam dan PT Minang Agro, anak usaha Provident. Pada 30 Juni 2010, Mutiara dan Minang menggabungkan usaha dengan melikuidasi Minang. Perkara ini bermula pada 11 Juni 2008. Kala itu, Suku Tanjung di Nagari Manggopoh Sumatera Barat yang diwakili lima pemuka adat menggugat Mutiara Agro, Minang Agro dan pemerintah Indonesia. Objek sengketanya adalah lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.500 hektare. Selain wajib membayar Rp 203,70 miliar, Provident Agro harus membayar kerugian immaterial Rp 1 miliar.