Provinsi Babel keluarkan 481 izin usaha di 2014



PANGKALPINANG. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) selama 2014 telah mengeluarkan 481 izin usaha ke investor dalam negeri.

"Perizinan usaha yang dikeluarkan didominasi izin trayek angkutan umum dan angkutan khusus, sebanyak 433 izin," kata Kepala BPPTPM Babel Hibson Effendi, Selasa (13/1).

Sementara itu untuk surat izin rekomendasi ketinggian bangunan, menara di daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan sebanyak 39, surat izin usaha perusahaan ekspedisi muatan kapal laut satu, usaha bongkar muat dua izin.


Selanjutnya, izin usaha perusahaan depo peti kemas dua izin, usaha perusahaan pelayaran rakyat dua izin prinsip penanaman modal satu izin dan izin usaha industri primer hasil hutan kayu sebanyak satu.

"Kami berupaya memberikan pelayanan pengurusan izin usaha untuk meningkatkan minat calon investor untuk menanamkan modalnya di Bangka Belitung," ujarnya.

Ia mengatakan optimalisasi pelayanan perizinan ini untuk menghilangkan anggapan masyarakat, khususnya calon investor bahwa pengurusan izin tersebut sulit, berbelit-belit, biaya besar dan membutuhkan waktu lama.

"Jika syarat-syarat yang dibutuhkan terpenuhi, tentu proses pengurusan izin usaha itu mudah dan tidak membutuhkan waktu lama," ujarnya.

Menurut dia, penilaian masyarakat yang kurang baik dalam pengurusan izin usaha ini, karena mereka menggunakan jasa orang lain atau calo dalam mengurus surat izin usahanya.

"Menggunakan jasa calo jelas membutuhkan uang banyak, waktu lama dan terkesan berbelit-belit, karena calo tersebut tidak mengerti persyaratan apa saja yang dibutuhkan dan mereka juga berupaya mendapatkan uang banyak dari jasa pengurusan izin tersebut," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, calon investor dan pengusaha diimbau mengurus perizinan sendiri dan tidak menggunakan jasa calo, karena akan merugikan pengusaha tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa