Proyek Baterai EV, ANTM Teken Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan HKCBL



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) dengan Hong Kong CBL Limited (HKCBL) atas sebagian kepemilikan saham Aneka Tambang dalam PT Sumberdaya Arindo (PT SDA).

Sebagai informasi, HKCBL merupakan anak perusahaan dari Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd (CBL).

Penandatanganan CSPA ini merupakan langkah awal dari realisasi pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery di Indonesia.


Selain itu, dalam kerja sama ini diharapkan CBL (melalui HKCBL) dapat berkontribusi secara langsung atas aspek teknologi dan pengalaman bisnis yang dimilikinya melalui kolaborasi bersama Antam pada Sumberdaya Arindo.

Sekaligus menjadi mitra strategis Antam dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang terintegrasi di Indonesia.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Menjadi Rp 1.032.000 Per Gram Pada Hari Ini (17/1)

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi milestone yang sangat baik untuk membangun kolaborasi-kolaborasi lanjutan lainnya di Indonesia.

Oleh karena itu, Ia mengajak korporasi-korporasi global untuk bisa berkolaborasi dengan MIND ID agar pengembangan Ekosistem EV Battery di segala aspek bisa semakin maju.

“Kami memerlukan banyak strategic investment dan strategic partner, transfer knowledge dan technology, product development, market penetration, dan lainnya. Dalam hal ini, kami sangat terbuka untuk terus menjalin kolaborasi, " ujar Dany dalam keterangan resmi, Selasa (17/1).

Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Framework Agreement untuk kerja sama Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery terintegrasi di Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai yang telah dilakukan oleh Aneka Tambang bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL) pada tanggal 14 April 2022 yang lalu.

MoU ini juga memberikan kesempatan pengembangan yang lebih besar dalam aktivitas pertambangan bijih nikel dalam rangka Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh Sumberdaya Arindo yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Setelah penandatanganan CSPA ini, baik Aneka Tambang  maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent. Penandatanganan CSPA diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham Bersyarat (Conditional Shareholders Agreement/Conditional SHA) pada tanggal yang sama.

Secara khusus, Conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham Perseroan dalam PT Sumberdaya Arindo yaitu pada tanggal penyelesaian CSPA (Penyelesaian Transaksi).

Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Naik, Investor Perlu Perhatikan Sentimen Ini

Pada Penyelesaian Transaksi, Aneka Tambang dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham. Kemudian, setelah Penyelesaian Transaksi, ANTM akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada Sumberdaya Arindo sesuai dengan ketentuan PSAK 65.

Maka dari itu, tidak mengubah status Sumberdaya Arindo sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan ANTM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto