JAKARTA. Pemerintah memutuskan proses pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dihentikan untuk sementara. Awal tahun depan, proyek ini diharapkan bisa dilanjutkan lagi. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan upaya penghentian ini dilakukan dengan lima pertimbangan. Pertimbangan itu adalah hasil evaluasi Kemdagri terhadap lima hal. Pertama, terhadap kualitas dan kuantitas data e-KTP yang sudah dihimpun. Kedua, terhadap sistem teknologi dan kartu e-KTP. Ketiga, terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan sistem administrasi kependudukan. Keempat, terhadap sistem keamanan dan data e-KTP. Kelima, terhadap ketersediaan perangkat dan blanko pembuatan e-KTP.
Proyek dievaluasi, e-KTP berhenti dua bulan
JAKARTA. Pemerintah memutuskan proses pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dihentikan untuk sementara. Awal tahun depan, proyek ini diharapkan bisa dilanjutkan lagi. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan upaya penghentian ini dilakukan dengan lima pertimbangan. Pertimbangan itu adalah hasil evaluasi Kemdagri terhadap lima hal. Pertama, terhadap kualitas dan kuantitas data e-KTP yang sudah dihimpun. Kedua, terhadap sistem teknologi dan kartu e-KTP. Ketiga, terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan sistem administrasi kependudukan. Keempat, terhadap sistem keamanan dan data e-KTP. Kelima, terhadap ketersediaan perangkat dan blanko pembuatan e-KTP.