Proyek e-KTP janggal sejak perencanaan tim teknis



JAKARTA. Terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el alias e-KTP bahwa proses koordinasi pelaksana proyek selalu bersifat dari atas ke bawah dari pemenang konsorsium melalui para pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hal itu terungkap dari kesaksian ketua Tim Teknis proyek KTP-el di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Husni Fahmi. Ia bilang pernah membahas proyek ini sejak April 2010.

Kala itu, di rumah Dedi Prijatno, kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang berlokasi di Kemang Pratama, Bekasi, ia menjelaskan aspek teknis perekaman identitas elektronik. Di sana ia menjelaskan pula perangkat teknis bisa didapat dari mana.


Belakangan diketahui pertemuan dihadiri perwakilan konsorsium yaitu PNRI, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera. Padahal kala itu proyek belum dibahas di DPR. "Di sisi kami, kami menjelaskan apa yg diperlukan untuk deploy sistem ini, dan bagaimana mendapatkannya," kata Husni.

Selain itu, pada tanggal 20 Januari 2011, Husni juga telah menerima file berisi spesifikasi teknis berbagai alat yang digunakan pada proyek KTP-el. Padahal, ia diangkat sebagai ketua tim tenis pada 10 Februari 2011.

Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Husni tinggal meneken saja berbagai hal yang membutuhkan persetujuannya.

Ketika dilakukan pengujian atau simulasi pelayanan KTP-el, Husni juga sempat diminta oleh Sugiharto melanjutkan, padahal tidak ada konsorsium yang berhasil mencapai target. Konsorsium yang dimaksud ialah konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta.

Ketika itu ketiganya melakukan pengujian simulasi layanan KTP-el dan pengujian pencetakan blangko KTP-el. Kemudian pengujian kartu cip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

Ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).

Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

"Kami berhenti semua karena belum benar-benar terintegarsi. Tapi perintah Pak Sugiharto agar tetap dilanjutkan," ujar Husni menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Pihak kemendagri pun meminta ketiga konsorsium tersebut bisa mengikuti lelang. Pejabat kemendagri yang meminta ialah Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto