JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) per 1 Juni lalu. Aturan yang berlaku baik untuk transaksi tunai maupun non tunai tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto menyatakan, kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI tersebut dapat dikecualikan, yaitu untuk proyek-proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis. "Proyek infrastruktur dapat dikecualikan apabila dinyatakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat dari kementerian strategis dan mendapatkan persetujuan pengecualian dari BI," kata Eko, Selasa (9/6).
Proyek infrastruktur boleh tak pakai rupiah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) per 1 Juni lalu. Aturan yang berlaku baik untuk transaksi tunai maupun non tunai tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto menyatakan, kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI tersebut dapat dikecualikan, yaitu untuk proyek-proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis. "Proyek infrastruktur dapat dikecualikan apabila dinyatakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat dari kementerian strategis dan mendapatkan persetujuan pengecualian dari BI," kata Eko, Selasa (9/6).