Proyek infrastruktur boleh tak pakai rupiah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) per 1 Juni lalu. Aturan yang berlaku baik untuk transaksi tunai maupun non tunai tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto menyatakan, kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI tersebut dapat dikecualikan, yaitu untuk proyek-proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis.

"Proyek infrastruktur dapat dikecualikan apabila dinyatakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat dari kementerian strategis dan mendapatkan persetujuan pengecualian dari BI," kata Eko, Selasa (9/6).


Adapun pengecualian tersebut dapat dimohonkam secara tertulis kepada BI dengan menyampaikan dokumen akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan termasuk perubahannya, keterangan domisili, dan profil badan usaha.

Kedua, surat keterangan dari kementerian atau lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa proyek yang dilaksanakan merupakan proyek infrastruktur strategis. Ketiga, fotokopi perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pembayaran menggunakan valuta asing.

"Dalam hal memberikan persetujuan, BI akan mempertimbangkan antara lain sumber pembiayaan proyek dan dampak proyek tersebut terhadap stabilitas ekonomi," tambah Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia