Proyek Kementerian PDT di Biak dikorupsi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepada daerah dan pengusaha, Selasa dini hari di salah satu hotel di Jakarta. Kedua orang itu tertangkap saat sedang bertransaksi suap yang berkaitan dengan proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). KPK sudah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka dan menahannya.

Kedua orang itu adalah Yaseya Sombuk, Bupati Biak Numfor, Papua yang baru menduduki masa jabatannya selama tiga bulan. Satu lagi adalah pengusaha berinisial TR. Saat OTT, KPK menangkap enam orang, tapi keempatnya dilepaskan karena bukan pelaku aktif.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penyuapan. Itu berupa uang tunai S$ 100.000 dan mobil Mazda merah dengan nomor polisi B 9399 BBC. Hasil penyidikan menemukan, TR menyerahkan uang itu dalam dua tahap, yakni pada 13 Juni dan sebelum OTT.


Setelah OTT, KPK mengembangkan penyidikan dengan memeriksa kantor Kementerian PDT. Hasilnya, mereka menyegel sejumlah ruangan, antara lain ruangan Deputi 1 Kementerian PDT, di ruangan di lantai 2, dan di ruangan di lantai 4.

"Penyuapan ini berkaitan dengan proyek pembuatan tanggul laut, yang merupakan program penanggulan bencana oleh Kementerian PDT, sehingga tempat-tempat itu perlu diperiksa lebih lanjut," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, Selasa (17/6). Proyek ini menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014.

Apakah ada orang Kementerian PDT yang terlibat? Ketua KPK, Abraham Samad, bilang, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun, KPK belum bisa merinci lebih lanjut karena masih fokus memeriksa dua tersangka.

Dalam keterangan pers, Menteri Helmy Faishal Zaini mengaku terkejut dengan penyegelan kantornya oleh KPK. Menurutnya, ia tidak tahu kasus ini dan tak mengenal para tersangka. Helmy memang pernah ke Biak, tapi saat Yaseya belum menjabat sebagai bupati. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto