JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepada daerah dan pengusaha, Selasa dini hari di salah satu hotel di Jakarta. Kedua orang itu tertangkap saat sedang bertransaksi suap yang berkaitan dengan proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). KPK sudah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka dan menahannya. Kedua orang itu adalah Yaseya Sombuk, Bupati Biak Numfor, Papua yang baru menduduki masa jabatannya selama tiga bulan. Satu lagi adalah pengusaha berinisial TR. Saat OTT, KPK menangkap enam orang, tapi keempatnya dilepaskan karena bukan pelaku aktif. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penyuapan. Itu berupa uang tunai S$ 100.000 dan mobil Mazda merah dengan nomor polisi B 9399 BBC. Hasil penyidikan menemukan, TR menyerahkan uang itu dalam dua tahap, yakni pada 13 Juni dan sebelum OTT.
Proyek Kementerian PDT di Biak dikorupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepada daerah dan pengusaha, Selasa dini hari di salah satu hotel di Jakarta. Kedua orang itu tertangkap saat sedang bertransaksi suap yang berkaitan dengan proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). KPK sudah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka dan menahannya. Kedua orang itu adalah Yaseya Sombuk, Bupati Biak Numfor, Papua yang baru menduduki masa jabatannya selama tiga bulan. Satu lagi adalah pengusaha berinisial TR. Saat OTT, KPK menangkap enam orang, tapi keempatnya dilepaskan karena bukan pelaku aktif. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penyuapan. Itu berupa uang tunai S$ 100.000 dan mobil Mazda merah dengan nomor polisi B 9399 BBC. Hasil penyidikan menemukan, TR menyerahkan uang itu dalam dua tahap, yakni pada 13 Juni dan sebelum OTT.