JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi revisi Perpres No 13 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan presiden No.67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, salah satu klausul penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah tender proyek infrastruktur nantinya boleh dilakukan selama proses pembebasan tanah. Namun, proses pemasukan penawaran baru bisa dilakukan setelah pembebasan tanah selesai. Sebelumnya, tender baru bisa dimulai kalau seluruh proses pembebasan lahan rampung. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan dua proyek yang sedang menanti finalisasi revisi perpres ini adalah proyek kereta api bandara dan proyek kereta api circle line (jalur putar bandara).
Proyek kereta bandara menunggu Perpres No.13 2010 selesai direvisi
JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi revisi Perpres No 13 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan presiden No.67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, salah satu klausul penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah tender proyek infrastruktur nantinya boleh dilakukan selama proses pembebasan tanah. Namun, proses pemasukan penawaran baru bisa dilakukan setelah pembebasan tanah selesai. Sebelumnya, tender baru bisa dimulai kalau seluruh proses pembebasan lahan rampung. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan dua proyek yang sedang menanti finalisasi revisi perpres ini adalah proyek kereta api bandara dan proyek kereta api circle line (jalur putar bandara).