Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara mulai 2 Maret 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menghentikan sementara  pekerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Lewat surat tertanggal 27 Februari 2020 yang dimiliki kontan.co.id, surat itu mengungkap layanan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi yang terdampak pembangunan kereta cepat.

"Proyek kereta cepat itu harus dihentikan selama dua minggu mulai 2 Maret 2020, " tulis Dennis Sumadilaga, Plt Dirjen Bina Konstruksi yang juga ketua komite keselamatan konstruksi.

Baca Juga: Wabah coroba bisa hambat proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, begini respons Menhub

Ada enam pertimbangan  penghentian proyek. Pertama, pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.

Editor: Yudho Winarto