KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan skema pendanaan lainnya dalam rangka percepatan penyelesaian proyek Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, salah satunya yakni proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dari yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. “Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” bunyi pasal 4 ayat 2 yang dikutip Minggu (10/10).
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan skema pendanaan lainnya dalam rangka percepatan penyelesaian proyek Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, salah satunya yakni proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dari yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. “Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” bunyi pasal 4 ayat 2 yang dikutip Minggu (10/10).