JAKARTA. Pemerintah merombak aturan agar pembangunan infrastruktur bisa melaju kencang. Perombakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW). Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, dalam pp yang ditangani Presiden Jokowi 7 April 2017 lalu tersebut, kemudahan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya, memasukkan daftar proyek strategis nasional ke dalam lampiran peraturan tersebut. Proyek tersebut antara lain; Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Pelabuhan Patimban. Dengan cara itu, proyek infrastruktur yang belum masuk, atau dimasukkan ke dalam rencana tata ruang wilayah, akan tetap bisa dijalankan.
Proyek kereta cepat JKT-BDG dapat stimulus lagi
JAKARTA. Pemerintah merombak aturan agar pembangunan infrastruktur bisa melaju kencang. Perombakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW). Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, dalam pp yang ditangani Presiden Jokowi 7 April 2017 lalu tersebut, kemudahan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya, memasukkan daftar proyek strategis nasional ke dalam lampiran peraturan tersebut. Proyek tersebut antara lain; Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Pelabuhan Patimban. Dengan cara itu, proyek infrastruktur yang belum masuk, atau dimasukkan ke dalam rencana tata ruang wilayah, akan tetap bisa dijalankan.