JAKARTA. Proses pembangunan kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta masih terganjal persoalan perubahan kebijakan. Itu sebabnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, kebijakan itu perlu direvisi untuk memudahkan pembangunan proyek LRT. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan klausul aturan pembelian kembali aset-aset yang dibangun oleh kontraktor penyelenggara prasarana perkeretaapian. Menurut Tuty, Perpres Nomor 99/2015 belum mengatur secara khusus tentang pembelian kembali (buyback) aset LRT. "Revisi nanti agar dimungkinkan percepatan pembangunan prasarana dengan konsep buyback," katanya, akhir pekan lalu.
Proyek LRT, Pemprov DKI usul klausul buyback
JAKARTA. Proses pembangunan kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta masih terganjal persoalan perubahan kebijakan. Itu sebabnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, kebijakan itu perlu direvisi untuk memudahkan pembangunan proyek LRT. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan klausul aturan pembelian kembali aset-aset yang dibangun oleh kontraktor penyelenggara prasarana perkeretaapian. Menurut Tuty, Perpres Nomor 99/2015 belum mengatur secara khusus tentang pembelian kembali (buyback) aset LRT. "Revisi nanti agar dimungkinkan percepatan pembangunan prasarana dengan konsep buyback," katanya, akhir pekan lalu.