KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Mahkota Sentosa Utama selama 40 hari ke depan. Permohonan tersebut dikabulkan dalam putusan sidang Senin, 9 November 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pemohon status PKPU ini adalah PT Graha Megah Tritunggal, yang didaftarkan pada 6 Oktober 2020. "Menetapkan termohon PKPU PT Mahlota Sentosa Utama dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran untang sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya paling lama 40 hari terhitung sehak putusan aquo diucapkan," tulis dokumen putusan sela di Sistem Informasi Penulusuran Perkara Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Proyek Meikarta berstatus PKPU bagaimana pergerakan saham Lippo Karawaci (LPKR)?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Mahkota Sentosa Utama selama 40 hari ke depan. Permohonan tersebut dikabulkan dalam putusan sidang Senin, 9 November 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pemohon status PKPU ini adalah PT Graha Megah Tritunggal, yang didaftarkan pada 6 Oktober 2020. "Menetapkan termohon PKPU PT Mahlota Sentosa Utama dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran untang sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya paling lama 40 hari terhitung sehak putusan aquo diucapkan," tulis dokumen putusan sela di Sistem Informasi Penulusuran Perkara Jakarta Pusat, Senin (9/11).