JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan akan tetap menjalankan proyek migrasi siaran televisi dari analog ke digital. Kemkominfo tidak akan menghentikan proses seleksi TV digital untuk zona-zona layanan yang tersisa meski keluar putusan Mahkamah Agung (MA). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewabroto berdalih, proyek TV digital tetap dilanjutkan karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan uji materi dari MA terhadap Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Tetap Tidak Berbayar. "Pada prinsipnya jika draf putusan sudah diterima, kami akan patuh," katanya kepada KONTAN, Selasa (28/5). Seperti diketahui, Kemkominfo sudah melaksanakan dua tahap seleksi TV digital untuk tujuh zona layanan, yakni Jawa, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Sesuai jadwal, Gatot menyebutkan, pada akhir 2013 bakal dilaksanakan seleksi untuk tahap ketiga yang meliputi seluruh provinsi di Sumatera dan Kalimantan.
Proyek Migrasi TV Digital Jalan Terus
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan akan tetap menjalankan proyek migrasi siaran televisi dari analog ke digital. Kemkominfo tidak akan menghentikan proses seleksi TV digital untuk zona-zona layanan yang tersisa meski keluar putusan Mahkamah Agung (MA). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewabroto berdalih, proyek TV digital tetap dilanjutkan karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan uji materi dari MA terhadap Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Tetap Tidak Berbayar. "Pada prinsipnya jika draf putusan sudah diterima, kami akan patuh," katanya kepada KONTAN, Selasa (28/5). Seperti diketahui, Kemkominfo sudah melaksanakan dua tahap seleksi TV digital untuk tujuh zona layanan, yakni Jawa, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Sesuai jadwal, Gatot menyebutkan, pada akhir 2013 bakal dilaksanakan seleksi untuk tahap ketiga yang meliputi seluruh provinsi di Sumatera dan Kalimantan.