Proyek perdana PII: Pembangkit Listrik dan Jalan Tol



JAKARTA. Pemerintah akan mendirikan perusahaan penjaminan untuk proyek infrastruktur. Nama penjamin baru ini adalah PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).

Beberapa proyek yang direncanakan menjadi bisnis perdana PII adalah proyek pembangkit listrik dan proyek pembangunan jalan tol di Jawa Tengah. Seperti perusahaan penjamin infrastruktur yang sudah berdiri, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PII tidak berada di bawah Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi di bawah Departemen Keuangan.

Kepala Pusat Pengelolaan Resiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Freddy Rikson Saragih, menuturkan, PII akan resmi berdiri 1 Desember 2009. Perusahaan penjamin milik pemerintah ini selanjutnya akan bertugas untuk memberikan back up kepada proyek-proyek infrastruktur milik pemerintah pusat.Ke depan, PII akan menjadi penjamin risiko proyek-proyek khusus infrastruktur pemerintah saja. Jadi, perusahaan ini bukanlah jenis perusahaan penjamin umum. "Modal awal senilai Rp 1 triliun akan diambil dari Anggaran Pembiayaan Belanja Negara (APBN) tahun 2009," kata Freddy, Minggu (22/11).


Kepala Bagian Pembiayaan Khusus Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Suparlan menerangkan, PII akan menjamin berbagai risiko yang mungkin bisa muncul di sebuah proyek infrastruktur. Risiko itu misalnya proyek terhenti di tengah jalan atau proyek tidak memberikan hasil sesuai rencana.

Jenis risiko yang dijamin bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan investor proyek itu. Investor ini yang akan membayar premi penjaminan ke PII. "Model bisnisnya mirip perusahaan asuransi-lah," ujarnya.

PII juga akan memperoleh pinjaman dari Bank Dunia yang bersifat back stop. Maksudnya, pinjaman hanya dicairkan apabila risiko yang dijamin benar-benar terjadi.

Selain dari Bank Dunia, PII juga mendapatkan komitmen pinjaman dari dua lembaga keuangan internasional, yaitu Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Pembangunan Islam (IDB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan