KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten, dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN. Peraturan tersebut ditetapkan pada 24 September 2025. Dalam peraturan baru tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang dalam aturan sebelumnya masuk ke urutan PSN nomor 226 di sektor pariwisata resmi dihapus.
Proyek PIK 2 Milik Aguan Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten, dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN. Peraturan tersebut ditetapkan pada 24 September 2025. Dalam peraturan baru tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang dalam aturan sebelumnya masuk ke urutan PSN nomor 226 di sektor pariwisata resmi dihapus.
TAG: