JAKARTA. PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), operator Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang berkapasitas 2 x 1.000 Megawatt (MW) memastikan tidak bisa melakukan peletakan batu pertama PLTU Batang pada Agustus 2015 ini. Pasalnya, PT Perusahaan Listrik Negara yang mendapat tugas mengeksekusi lahan, belum kunjung berhasil membebaskan lahan 12,51 hektare yang tersisa. Padahal pembebasan sisa lahan di proyek PLTU Batang ini sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Pemerintah juga sudah menugaskan PLN untuk mengeksekusi sisa lahan itu memakai UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Mohammad Effendi, Presiden Direktur PT Bhimasena Power Indonesia menyatakan, sampai saat ini pembebasan lahan ini masih dalam proses PLN. "Lahan 12,51 ha ini bisa dibebaskan dengan menggunakan UU No. 2/2012, hanya PLN yang bisa membebaskan," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (25/8).
Proyek PLTU Batang semakin tak jelas
JAKARTA. PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), operator Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang berkapasitas 2 x 1.000 Megawatt (MW) memastikan tidak bisa melakukan peletakan batu pertama PLTU Batang pada Agustus 2015 ini. Pasalnya, PT Perusahaan Listrik Negara yang mendapat tugas mengeksekusi lahan, belum kunjung berhasil membebaskan lahan 12,51 hektare yang tersisa. Padahal pembebasan sisa lahan di proyek PLTU Batang ini sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Pemerintah juga sudah menugaskan PLN untuk mengeksekusi sisa lahan itu memakai UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Mohammad Effendi, Presiden Direktur PT Bhimasena Power Indonesia menyatakan, sampai saat ini pembebasan lahan ini masih dalam proses PLN. "Lahan 12,51 ha ini bisa dibebaskan dengan menggunakan UU No. 2/2012, hanya PLN yang bisa membebaskan," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (25/8).