Proyek PLTU Cirebon Unit II terganjal gugatan



JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon ekspansi Unit II yang akan dibangun oleh konsorsium Cirebon Power nampaknya akan menghadapi perjalanan panjang. Pasalnya, sekarang ini, Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Bandung memutuskan memberhentikan pemberian izin lingkungan untuk pembangkit berkapasitas 1.000 Megawatt (MW).

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law Margaretha Quina mengatakan, pemberhentian tersebut didasari atas wilayah yang tidak sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031. "Hakim melihat pembangunan PLTU harusnya cuma bisa dilaksanakan di Kecamatan Astanajapura. Tapi, PLTU wilayahnya juga mencakup Kecamatan Mundu," katanya kepada KONTAN, Jumat (21/4).

Adapun Kecamatan Mundu, sesuai dengan lokasi tapak Analisis dampak dan lingkungan (Amdal) diperoleh untuk membangun transmisi listrik.


Dengan keputusan dari PTUN Bandung itu, kata Margaretha, konstruksi yang seharusnya akan berjalan pada Mei 2017 harus dihentikan sementara. Sambil menunggu urusan izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) tersebut selesai dari masalah hukum. Pemerintah dianggap terlalu berisiko apabila menerbitkan IUPTL kepada Cirebon Power.

"Agak berisiko kalau IUPTL diberikan kalau izinnya masih di pengadilan. Karena ini melanggar Undang-Undang mengenai tata ruang," pungkasnya.

Asal tahu saja, Cirebon Power yang merupakan konsorsium sejumlah korporasi, yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), Samtan dan Komipo (Korea) dan Jera (Jepang). sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement (PPA) untuk Ekspansi PLTU Cirebon Unit 2 ini pada 23 Oktober 2015 dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Adapun untuk pekerjaan konstruksi akan dimulai pada Mei mendatang, dengan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Terbatas kepada Kontraktor EPC yang dipimpin oleh Hyundai Engineering Corporation (HDEC).

Saat ini Cirebon Power baru saja mendapatkan perjanjian pembiayaan senilai US$ 1,7 miliar melalui tiga lembaga keuangan yaitu Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Korea Eximbank (KEXIM) dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) untuk PLTU Cirebon ekspansi Unit 2.

Presiden Direktur Cirebon Power, Heru Dewanto mengatakan, majelis hakim PTUN Bandung menolak eksepsi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Propinsi Jawa Barat (BPMPT) nomor 660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016. Putusan ini menyebut, izin lingkungan yang diterbitkan BPMPT terkait proyek ekspansi Cirebon Power tidak sah.

"Terhadap putusan ini Cirebon Power telah mendapat informasi bahwa BPMPT akan mempertahankan keabsahan keputusannya ke proses peradilan yang lebih tinggi," kata Heru, Jumat (21/4).

Heru bilang, lokasi proyek ekspansi Cirebon Power 1.000 MW mencakup tiga kecamatan di kabupaten Cirebon, yakni: Astanajapura, Mundu dan Pangenan. Sejak awal, pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen memasukkan Kecamatan Mundu dalam Revisi Perda RT/RW Kabupaten sebagai wilayah yang diperuntukkan bagi pembangunan proyek infrastruktur energi, agar selaras dengan Perda RT/RW (2009-2029) Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 yang menetapkan Kabupaten Cirebon dan Indramayu sebagai kawasan pengembangan industri infrastruktur energi, termasuk Pembangkit Listrik.

Mengacu pada Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang didalamnya mengatur tentang RT/RW. Cirebon Power telah berkoordinasi dengan BKPRN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BKPRD dan BAPPEDA Cirebon terkait revisi Perda RT/RW.

"Hal inilah yang membuat BKPRN, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Cirebon menyetujui bahwa proses pengajuan AMDAL Pembangkit Unit 2 dapat dilanjutkan. Atas dasar itulah Cirebon Power menyelesaikan pengajuan AMDAL, yang kemudian disetujui BPMPT Jawa Barat pada 11 Mei 2016," ungkapnya.

Sebelumnya, Cirebon Power memperoleh Izin Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi Pembangunan PLTU dikeluarkan BPPT Kabupaten Cirebon pada 21 Maret 2016. Sementara izin lokasi dikeluarkan lembaga yang sama pada 22 Maret 2016. Sehingga, Cirebon Power telah menempuh semua prosedur yang berlaku dan mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, pengajuan AMDAL telah melalui proses sosialisasi di 5 lokasi berbeda di sekitar lokasi proyek, yang dihadiri 339 warga sekitar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini