Proyek public private partnership bisa dapat tax holiday



JAKARTA. Ada kabar menggembirikan bagi calon investor proyek infrastruktur dengan skema pendanaan kerjasama pemerintah dan swasta alias public private partnership (PPP).Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dedy Priatna mengatakan, hampir semua proyek infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta berpotensi besar untuk mendapatkan stimulus fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu atau tax holiday.

Potensi ini mencuat setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan yang terbit akhir Desember 2010 itu memberikan dasar hukum bagi Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh dalam jangka waktu tertentu (tax holiday).

Namun menurut Dedy, saat ini dari lima proyek PPP yang akan ditenderkan pemerintah tahun ini, baru proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah saja yang sudah pasti bakal memperoleh fasilitas tax holiday tersebut. Nilai proyek ini mencapai US$ 3 miliar (lihat boks). Sedangkan untuk proyek PPP lain Dedy belum bisa memastikan apakah akan mendapatkan fasilitas tax holiday.


Investor makin tertarik

"Kebijakan ini memang diperlukan untuk menarik dan mendorong investor masuk ke sektor-sektor atau proyek yang selama ini belum banyak peminatnya dan risikonya tinggi seperti pemanfaatan panas bumi atau geothermal," ujar Ded akhir pekan lalu.

Sekadar informasi, selain PLTU Jawa Tengah, proyek PPP lain yang akan dilego pemerintah tahun ini adalah proyek Pelabuhan Tanah Ampo, Bali senilai US$ 30 juta, proyek rel kereta api Manggarai-Bandara Soekarno Hatta senilai US$ 735 juta. Lalu proyek jalan tol bandara Medan-Kuala Namu senilai US$ 475 juta, serta proyek air minum Umbulan Jawa Timur senilai US$ 200 juta.

Dedy menilai, kebijakan baru di sektor perpajakan terkait pemberian keringanan PPh bagi calon investor tersebut bakal menjadi stimulus dan daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Jelas akan menarik investor karena logikanya begini, pajak berhubungan dengan biaya produksi. Kalau dibebankan pada awal mereka (investor) saat akan membangun investasi di sini, maka tidak akan kompetitif. Kalau dibebaskan, ada keuntungan bagi mereka," terang Dedy panjang lebar.

Ia optimistis, kebijakan atau regulasi baru di sektor perpajakan ini akan memberikan angin segar kepada calon investor. Sebab, kebijakan ini sudah lama dinantikan para pemilik modal, khususnya investor asing.

Namun, Dedi setuju bahwa tidak semua proyek infrastruktur harus mendapat stimulus fiskal berupa tax holiday. Sebab, penerimaan negara masih minim, padahal kebutuhan belanja semakin membesar. "Jadi diperlukan seleksi dan pertimbangan yang matang," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan, pemerintah hanya akan memberikan fasilitas tax holiday bagi industri pionir dengan lima kriteria, yakni menciptakan lapangan kerja besar, membawa teknologi baru, masuk ke daerah-daerah kecil dan terbelakang. Selain itu, proyek juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi industri lain dan perekonomian Indonesia secara luas.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Haryadi Sukamdani juga bilang sepakat kebijakan tax holiday akan membuat investor tertarik berinvestasi langsung di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can