KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut sanksi administrasi Pulau G di proyek reklamasi pantai utara Jakarta pada Senin (2/10). Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melakukan sejumlah finalisasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Pemerintah Pusat bersama Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati addendum untuk Pulau G. Pemprov DKI harus memastikan penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Urban Desain Guidelines (UDGL) yang akan dimasukkan dalam izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). "Tidak ada alasan menunda lagi. Saya minta itu dikerjakan dan Senin (2/10) selesai," jelas Luhut usai rapat pembahasan nasib Pulau G di kantornya, Jumat (29/9). Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, ada delapan rekomendasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki izin Amdal. Rekomendasi tersebut menyangkut hal teknis.
Proyek Pulau G segera hidup lagi, tapi ada syarat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut sanksi administrasi Pulau G di proyek reklamasi pantai utara Jakarta pada Senin (2/10). Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melakukan sejumlah finalisasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Pemerintah Pusat bersama Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati addendum untuk Pulau G. Pemprov DKI harus memastikan penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Urban Desain Guidelines (UDGL) yang akan dimasukkan dalam izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). "Tidak ada alasan menunda lagi. Saya minta itu dikerjakan dan Senin (2/10) selesai," jelas Luhut usai rapat pembahasan nasib Pulau G di kantornya, Jumat (29/9). Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, ada delapan rekomendasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki izin Amdal. Rekomendasi tersebut menyangkut hal teknis.